Thursday, July 16, 2009

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PERJUANGAN)

No. urut pemilu : 17 (2009)
Didirikan : Jakarta, 7 Juli 2007
Deklarasi : Jakarta, 7 Juli 2007
Akta Notaris : Ny. ROSE TAKARINA, SH No. 23 dan 24 tanggal 15 Agustus 2007, No. 39 dan No. 40 tanggal 26 Februari 2008
Pengesahan : KEPMENHUKHAM NO. M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2008 tanggal 3 April 2008
Alamat : Kantor DPN
Jl. Buncit Raya 9B, Jakarta Selatan 12740
Telp : 021-98581945, 71116000
Fax : 021-7993064
Web site : http://www.partaikaryaperjuangan.org

Lambang


Lambang Partai berbentuk segiempat, dasar biru, dengan kombinasi merah-putih melintang arah horizontal, disertai gambar pohon beringin berwarna merah di sisi kiri atas, dan tulisan PARTAI KARYA PERJUANGAN berwarna kuning di bagian bawah.

Makna Lambang

Lambang PARTAI KARYA PERJUANGAN bermakna keberanian berkarya dan berjuang untuk kemanusiaan dan kesejahteraan serta menjaga kesatuan dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Beringin Merah:
Berani bersatu dalam membela rakyat Indonesia melalui karya dan perjuangan yang nyata menuju kesejahteraan.
2. Merah Putih:
Jati diri bangsa bersatu untuk Indonesia
3. Dasar Biru:
Luas samudera kepulauan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bermakna tenang dan bijak dalam berfikir, bertindak tulus berlandaskan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Tulisan Warna Kuning:
Kemuliaan hati dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Bendera dan Pataka
Bendera dan Pataka sama dengan lambang partai dengan ukuran 170 x 100 cm.

Azas : Pancasila

Sifat

Bersifat nasional tetapi otonom pada tingkatan kedaerahan, mandiri, dan terbuja bagi setiap warga negara dari segenap potensi keanekaragaman bangsa Indonesia serta tidak diskriminatif.

Jati Diri
Nasionalis, Demokratis, mengedepankan musyawarah untuk mufakat, persamaan hak, mengutamakan kerja dan karya, serta berkeadilan.

Visi
Menjadi partai yang mempunyai image dan nilai positif, aspiratif serta dapat memberikan solusi permasalahan bangsa.

Misi
1. Mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemajemukan masyarkat (Bhinneka Tunggal Ika) dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Memberikan otonomi politik kepada Dewan Pimpinan Provinsi dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota serta peduli terhadap kearifan lokal dan kebudayaan lokal;
4. Memberikan pendidikan politik terhadap rakyat agar dapat memahami dan menggunakan hak-hak politiknya secara baik dan benar;
5. Membangun kondisi politik yang sehat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis;
6. Mengembangkan budaya kerja keras, tidak mudah putus asa, pantang menyerah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur serta aman, nyaman dan tenteram;
7. Menjadikan Partai Karya Perjuangan sebagai lokomotif perubahan dan wahana agregasi, untuk memberikan solusi jitu dan sistematik terhadap permasalahan bangsa, dengan semangat berani bersatu untuk Indonesia melalui aktualisasi karya dan perjuangan nyata.

Fungsi
1. Sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat dalam membangun jati diri bangsa agar memahami dan sadar serta bertanggungjawab terhadap hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara.
2. Sebagai wadah pembinaan kader pemimpin bangsa diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Sebagai mediator komunikasi dan partisipasi politik seluruh elemen bangsa, dan juga sebagai pengemban amanah rakyat dalam pembangunan nasional.
4. Sebagai wadah perjuangan dengan karya nyata dalam mengeja-wantahkan amanat penderitaan rakyat atas dasar prinsip keadilan, demokrasi, dan penegakan hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan
1. Mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Memperjuangkan terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa yang menjungjung tinggi nilai-nilai kemajemukan masyarakat (Bhinneka Tunggal Ika) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi dengan menegakkan kedaulatan rakyat menuju terciptanya cita-cita luhur bangsa kehidupan rakyat yang adil, makmur dan sejahtera.
Landasan Perjuangan
Karya lokal dalam otonomi daerah dengan semangat Perjuangan Nasional.

Struktur Organisasi
1. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) adalah badan pelaksana tertinggi partai ditingkat nasioanl.
2. Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Propinsi.
3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Kabupaten/Kota.
4. Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Kecamatan.
5. Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Kelurahan/Desa.

Struktur Kepengurusan
Badan pelaksana dari mulai tingkat Nasional hingga tingkat Kelurahan/Desa memiliki Dewan Penasehat. Dewan Penasehat merupakan badan yang memberikan pertimbangan, pengarahan, petunjuk, saran, dan nasehat.

Musyawarah dan Rapat-Rapat
Musyawarah partai terdiri dari
1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
3. Musyawarah Propinsi (MUNASPROP)
4. Musyawarah Propinsi Luar Biasa (MUNASPROLUB)
5. Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/MUSKOT)
6. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKABLUB/MUSKOTLUB)
7. Musyawarah Kecamatan (MUSCAM)
8. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (MUNASCAMLUB)
9. Musyawarah Kelurahan/Desa (MUSKEL/MUDES)
10. Musyawarah Kelurahan/Desa Luar Biasa (MUSKELLUB/MUSDESLUB)
Rapat-rapat partai terdiri dari:
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
3. Rapat Kerja Propinsi (RAKERPROP)
4. Rapat Kerja Kabupaten/Kota (RAKERKAB/RAKERKOT)
5. Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM)
6. Rapat Kerja Kelurahan/Desa (RAKERKEL/RAKERDES)
7. Rapat-rapat lain sesuai dengan jenjangnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

No comments: