Saturday, April 11, 2009

PARTAI KARYA PEDULI BANGSA - Bag 2

Fungsi
1. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat;
3. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
4. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
5. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Fungsi diatas diwujudkan secara konstitusional.

Tujuan
1. Tujuan Umum Partai adalah;
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Tujuan Khusus Partai adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita PKPB dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan umum dan khusus partai diwujudkan secara konstitusional.

Struktur Organisasi
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) merupakan badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif di tingkat nasional.
2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat provinsi, di bawah pimpinan dan pengendalian Dewan Pimpinan Pusat.
3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota, di bawah pimpinan dan pengendalian Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang bersangkutan.
4. Pimpinan Tingkat Kecamatan (PTK) merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat kecamatan, di bawah pimpinan dan pengendalian Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
5. Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan (PTD/PTL) merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat desa/kelurahan, di bawah pimpinan dan pengendalian Pimpinan Tingkat Kecamatan yang bersangkutan.

Dewan Penasehat adalah badan yang bersifat kolektif yang ada di semua tingkat kepengurusan partai yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Dewan Penasehat berwenang memberikan saran dan nasehat, diminta maupun tidak diminta, kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan/ Pengurus partai pada tingkatannya.


Dewan Pakar adalah badan tempat berhimpun pakar-pakar dari berbagai bidang keilmuan, baik yang mengikat diri sebagai anggota partai maupun tidak, berada di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Berfungsi sebagai nara sumber partai, dan hubungannya dengan Dewan Pimpinan pada tingkatannya bersifat konsultatif. Kepengurusan Dewan Pakar terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

Organisasi sayap PKPB merupakan organisasi yang dibentuk oleh partai dan/atau menyatakan diri sebagai sayap partai. Organisasi sayap hanya dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Perempuan Peduli Bangsa, dan Pemuda Peduli Bangsa.

SUMBER: AD/ART PKPB; berbagai sumber
@coretansukarsa.blogspot

No comments: